HUKUMAN BAGI KORUPTOR MENURUT ISLAM




وَالسَّارِقُ وَالسَّارِقَةُ فَاقْطَعُوا أَيْدِيَهُمَا جَزَآءً بِمَا كَسَبَا نَكَالاً مِّنَ اللهِ وَاللهُ عَزِيزٌ حَكِيْمٌ
“LAKI-LAKI YANG  MENCURI DAN PEREMPUAN YANG MENCURI MAKA POTONGLAH TANGAN KEDUANYA SEBAGAI PEMBALASAN BAGI APA YANG MEREKA LAKUKAN DAN SEBAGAI SIKSAAN DARI ALLAH DAN ALLAH MAHA PERKASA LAGI BIJAKSANA “




1. MUQODDIMAH

Penulis sengaja mencantumkan ayat di atas, sebagai landasan untuk mengembangkan pemikiran, setelah beredarnya keputusan bahwa Majelis Nahdlotul Ulama yang dimuat di Republika tanggal 9 Agustus 2002 tentang seorang koruptor meninggal haram hukumnya apabila disholati banyak pertanyaan yang disampaikan para jama’ah.

Penulis secara moral setuju dengan keputusan tersebut karena kondisi bangsa saat ini terutama para pemimpin birokrat yang terlibat kasus korupsi sudah amat sangat keterlaluan. Indonesia sebagai negara yang mencapai ranking/peringkat pertama di negara-negara Asia dalam prestasi korupsinya yaitu mencapai stadium III. Konon di beberapa media tulis korupsi stadium III dapat di jelaskan, bahwa apabila seseorang Menteri korupsi, Menteri tersebut di korup oleh Dirjen, dan Dirjen di korup oleh para setiap bawahannya yang seatap. Atau apabila seorang gubernur korupsi, maka akan dikorup oleh Wagub-nya demikian juga wagub dikorupsi akan di korup oleh para Asistennya. Demikian gambaran bangsa Indonesia.

Apabila di tingkat Kecamatan, maka mulai dari Camat korup, akan di korup oleh Sekwilcam, Sekwilcam di korup oleh para stafnya.

2. PENGERTIAN-PENGERTIAN

Agar tidak terjadi kesalahfahaman terhadap istilah dalan kajian ini , perlulah penulis jelaskan mengenai beberapa pengertian :

a. Korupsi adalah tingkah laku individu yang menggunakan wewenang dan jabatan guna mengeduk kekayaan pribadi, merugikan kepentingan Umum & Negara. 1

b. Korupsi adalah setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri.atau orang lain atau suatu korporasi yanh dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara. Di pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,00 ( 200 juta) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (1 milyar rupiah)2

c. Dalam hukum Islam korupsi masih masalah Ijtihadiyah, belum menjadi kesepakat sebagian besar ulama, karena masalah korupsi terakumulasi berbagai bentuk maksiat antara lain :

1) Melanggar amanat (salah satu ciri munafik)

2) Mencuri (bila mencapai nishab / batas minimal 93,6 gram emas ) terkena sangsi potongan tangan, jika saat ini harga emas / gram adalah Rp. 80.000. maka nishabnya adalah seharga Rp. 7.4.888,00

3) Perampokan karena terdapat unsur perampasan haknya seseorang dengan menggunakan kekuasaan / kewenangan, terkena hukum potong tangan dan kaki sebatas pergelangan secara bersilangan.

4) Penggelapan.

5) Penyuapan.

6) Kecerobohan dalam Administrasi / Menegemen.

7) Pemerasan.

8) Penipuan

9) Pengkhianatan.

Dari beberapa pengertian di atas, korupsi adalah perbuatan yang merugikan Negara / Umum untuk kepentingan pribadi. Bisa dilakukan dalam bentuk penyelewengan jabatan, wewenang ataupun memberikan laporan palsu tidak sesuai dengan kenyataan. Pada koruptor terdapat sifat negatif yang menonjol yaitu: Ketamakan, Ketidakjujuran, Perasaan tega melihat orang lain menderita. Dari ketiga sifat inilah berkembang menjadi penipu, pemerasan, suap, penggelapan dan pengkhianatan.

3. BENTUK-BENTUK KORUPSI

Perbuatan korupsi, penulis sengaja membagi dua bagian sehingga lebih  jelas duduk permasalahannya, selanjutnya memudahkan untuk menentukan jenis hukumannya.

a. Korupsi Dengan Mempergunakan Kekuasaan.

Korupsi dengan mempergunakan kekuasaan, pada umumnya dilakukan oleh para pemegang kekuasaan, yaitu Jabatan-jabatan Kepala, Komandan, Pimpinan. Tindakan korupsi dilakukan oleh pemegang kekuasaan secara otoriter dengan memanfaatkan kelemaha badan kontrol yang status pangkat dan jabatannya berada jauh di bawahnya. Sehingga unsur bawahanya tidak berkutik karena takut digeser pangkat dan jabatanya atau dipersulit kehidupannya ( hak, kesejahteraanmaupun kewajibannya) misalnya :

1) Pengalokasian dana tidak sesuai sasaran. Dana alat tulis kantor untuk membeli ban mobil pribadi / di bagi-bagi.

2) Dana untuk kesejahteraan personil di ambil sendiri (pribadi).

3) Dana untuk pengadaan fasilitas kantor disalurkan untuk pesta / pribadi.

4) Dana untuk pembangunan di ambil untuk kepentingan pribadi atau kelompok.

5) dan lain sebagainnya.

Dalam kasus diatas koruptor yang menggunakan kekuasaan tersebut tidak jauh bedanya dengan perampok terhadap bawahanya, selanjutnya terhadap atasanya dia berkhianat.

b. Korupsi Tidak Dengan Kekuasaan.

Korupsi ini pada umumnya di lakukan oleh unsur bawahan dengan bentuk

1) Pemalsuaan nota belanja, habis 1 juta di laporkan 2 juta.

2) Pengambilan fasilitas kantor untuk kepentingan pribadi (kertas, spidol, tinta)

3) Mempergunakan fasilitas kantor untuk kepentingan pribadi. Mobil dinas untuk bisnis pribadi,mengangkut barang dagangan, di sewakan untuk angkut kayu.

Korupsi pada tingkat ini, cendrung sebagai prilaku pencuri (tanpa mempergunakan kekuatan & kekuasaan)

c. Korupsi Gabungan Antara Mempergunakan Kekuasaan dan Menyalahgunakan Wewenang Jabatan.

Misalnya :

1) Seorang hakim yang menerima suap, untuk membebaskan tersangka .

2) Seorang Polisi Laut, yang menangkap kayu selundupan kemudian di suap untuk membebaskan kayu tersebut.

3) Agar dapat terpilih menjadi Gubernur dia melakukan penyuapan.

4) Para Pendeta di Prancis menjual belikan surat pengampunan dosa.

Dari uraian diatas, semakin jelas bahwa titik beratnya adalah penyalahgunaan wewenang melalui proses tawar-menawar.

4. HUKUM KORUPTOR.

Dibagian depan telah diuraikan tindak korupsi yang dilakukan dengan alat kekuasaan maupun bukan , maka sangsi hukumnya juga disesuaikan dengan latar belakang tersebut . Dengan kekuatan apa dia melakukan korupsi tersebut.

a. Dianalogikan dengan perampokan , yaitu korupsi dilakukan dengan kekuatan dan kekuasaan dan yang telah dikorupsi telah mencapai satu nishab / batas minimal maka dikenakan dengan hukum potong tangan secara bersilangan sebatas pergelangan tangan. ( Nishabnya seberat emas 93,6 gram, tahun 2011 emas 1 gram seharga Rp.400.000,00 maka nishabnya = Rp. 38.520.000,00). Apabila akibat perbuatan tersebut menyebabkan korbannya meninggal dunia dia dapat dikenakan hukuman mati, sebagaimana firman Allah dalam surat Al Maaidah ayat 33,

إِنَّمَا جَزَاؤُا الَّذِينَ يُحَارِبُونَ اللهَ وَرَسُولَهُ وَيَسْعَوْنَ فِي اْلأَرْضِ فَسَادًا أَن يُقَتَّلُواْ

أَوْ يُصَلَّبُوا أَوْتُقَطَّعَ أَيْدِيهِمْ وَأَرْجُلُهُم مِّنْ خِلاَفٍ أَوْ يُنفَوْا مِنَ اْلأَرْضِ ذَالِكَ

لَهُمْ خِزْيٌ فِي الدُّنْيَا وَلَهُمْ فِي اْلأَخِرَةِ عَذَابٌ عَظِيْمٌ

artinya:” “ Sesungguhnya pembalasan terhadap orang-orang yang memerangi Allah dan RosulNya dan membuat kerusakan di muka bumi , bagi pembunuh hendaknya dibunuh, bagi perampok yang membunuh korbannya hendaknya disalibkan , bagi perampok yang hanya merampas harta korbannya maka hukum mannya dipotong tangan dan kakinya secara bersilangan sebatas pergelangannya “.

b. Dianalogikan dengan pencurian, maka hukumnya adalah potong tangan sebatas pergelangan apabila telah mencapai satu nishab ( 93,6 gram emas).

5. HUKUM MUNAFIK

Munafik sering diistilahkan orang yang bermuka dua atau ular kepala dua. Adapun arti istilah adalh seseorang berprilaku antar ucapan dan gerak hati berbeda/ bertentangan . Misalnya seseorang mengatakan beriman padahal hatinya menghina /mencibirkan terhadap aspek-aspek keimanan teresebut. Rosulullah pernah bersabda mengenai tanda-tanda orang munafik tersebut, yaitu ;

” Tanda-tanda orang munafik ada tiga yaitu apabila berkata dia

berdusta, apabila dia benjanji dia mwengingkari, apabila dia diper-

caya dia berkhianat “.( HR. Bukhary Muslim )

Pada diri koruptor secara sempurna terdapat ciri-ciri di atas khusus masalah amanah . Pada zaman Rosulullah seseorang yang menggelapkan rampasan perang tidak boleh disholati , lebih-lebih seorang munafik dalam Al Qur-an surat Attaubah ayat 84, jelas-jelas haram disholati, dido’akan, yaitu:

وَلاَتُصَلِّ عَلَى أَحَدٍ مِّنْهُم مَّاتَ أَبَدًا وَلاَتَقُمْ عَلَى قَبْرِهِ إِنَّهُمْ

كَفَرُوا بِاللهِ وَرَسُولِهِ وَمَاتُوا وَهُمْ فَاسِقُونَ

” Dan janganlah kamu sekali-kali menyolatkan jenasah seseorang

mati di antara mereka ( munafik) dan janganlah berdo’ah dikubur-

nya, sesungguhnya mereka telah kafir kepada Allah dan RosulNya

dan mereka mati dalam keadaan fasik”.

6. PENUTUP

setelah mencermati kasus koruptor diatas, maka wajarlah apabila seorang koruptor apabila mati, haram disholati, karena dapat dianalogikan seorang yang munafik . Lebih-lebih jika kita amati secara moral bangsa Indonesia yang sudah terpuruk disegala bidang seperti saat ini masih banyak para pejabat birokrat masih dengan tegah hati dan nekad melakukan korupsi secara besar-besaran sampai mencapai milyar dam triliyun. Penulis menyaksikan dengan perasaan penuh keheranan mengapa di bumi Pancasila ini masih banyak manusia berhati batu.

Marilah kita semua memohon ke hadirat Allah semoga kita dan anak cucu turun kita diberikan kekuatan lahir dan batin agar mampu berbuat yang terbaik untuk agama bangsa dan negara. Amiin.

Sumber:Kompasania.com

2 comments:

  1. Bagaimana solusi bagi para pemuka agama yg kurupsi?

    ReplyDelete
  2. hukuman tetap hukuman....
    walaupun dia seorang pemuka agama, krn hukum islam tdk memandang siapa, jabatan, agama....
    semua sama rata. itulah bedanya hukum islam dgn hukum buatan manuasia yg banyak kekurangan.

    ReplyDelete

Assalammua'laikum...
Bagi Sahabat yang Memiliki Pertanyaan,Ingin Share Ilmu,ataupun Ingin meminta Artikel dan di Posting di Blog Kami ini,silahkan Sahabat Tulis Permintaan Sahabat tersebut di Komentar di Bawah....
Kritik & Saran atas Tampilan Blog,ataupun tentang Artikel yang telah Sahabat baca juga bisa Disampaikan disini,jadi Mari Berkomentar....
(No Spam,No Porno,No SARA)